Selangkah Lagi Indonesia Miliki UU Perasuransian
Setelah melalui perjalanan kurang lebih 1,5 tahun, akhirnya DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-undang Perasuransian di Keputusan Tingkat I. Ketua Komisi XI Olly Dondokambey menyatakan, RUU ini akan secepatnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
“Kita akan bawa ke Rapat Paripurna terdekat, untuk kemudian disahkan menjadi UU. Setelah itu, Pemerintah tinggal menyesuaikan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah,” kata Olly, saat ditemui usai rapat kerja, di Ruang Rapat Komisi XI, Senin (15/09).
Sebelum diambil keputusan, Panja melaporkan kepada Pansus berbagai hasil pembahasan. Sekretaris Panja RUU Perasuransian Abdilla Fauzi Achmad menjelaskan, terdapat beberapa subtansi penting dalam RUU Tentang Perasuransian yang selama ini menjadi bahan pembahasan.
Pertama, perubahan judul RUU, dari RUU Tentang Usaha Perasuransian menjadi RUU Tentang Perasuransian. Kedua, adanya ketentuan pemisahan entitas asuransi syariah dan reasuransi syariah dari induk usaha.
“Ketiga, pembatasan kepemilikan asing sesuai dengan porsi yang ditentukan secara kuantitatif dan kualitatif. Keempat, penetapan saham pengendali. Dalam hal ini OJK memiliki wewenang menetapkan siapa yang menjadi pengendali bila dalam perusahaan tersebut tidak ada pengendalinya,” jelas Fauzi.
Kelima, agen asuransi yang terdaftar. Keenam, adanya rahasia pelaporan. Dalam hal ini, perusahaan asuransi wajib melaporkan rahasia tersebut kepada OJK dan yang lainnya sesuai dengan UU. Keenam, peningkatan kapasitas asuransi di Tanah Air. Ketujuh, perlindungan kepada para pemegang polis.
Usai laporan panja, masing-masing memberikan pandangan mini fraksi. Sembilan fraksi menyatakan persetujuannya terhadap seluruh substansi RUU ini dapat disahkan menjadi UU.
Menanggapi hasil persetujuan RUU ini, Menteri Keuangan, sebagai perwakilan dari pemerintah, untuk menyiapkan peraturan pelaksana dari UU tersebut, dan melaksanakan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan pengawas perasuransian. (sf), foto : naefurodji/parle/eka hindra.